Jumat, 05 Januari 2018

Otonomi Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

OTONOMI DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Makalah

Disusun untuk melengkapi  tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan
 





Oleh :
NONNY TRI WULANDARI                        1708103010041
                                 HASANAH                                                    170810201002
                                 HAZRINA NOVANI                                     1708103010042
                                 IKHLASUL  IQBAL LUBIS                         1708102010020
                                 IMRAN                                                          1708001010052
                                 FARHAN                                                       1708001010048

FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
DARUSSALAM, BANDA ACEH
2017



KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul ”Otonomi Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Sholawat dan salam tetap terlimpahkan kepada nabi Muhammad SAW, yang telah menuntun kita dari jaman jahiliyah menuju jaman islamiyah yang penuh berkah ini.
Dengan selesainya makalah ini kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Tomi Erlangga selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan kepada teman-teman, khususnya kelas A6 yang berbahagia atas partisipasi dan dukungannya sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Dengan membaca makalah ini semoga kita dapat lebih paham tentang sistem pemerintahan di Indonesia khususnya Otonomi Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepada para pembaca kami sangat mengharap teguran maupun tambahan untuk perbaikan makalah ini di kemudian hari.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Banda Aceh, 18 September 2017
Penyusun

Kelompok 7


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
      A.    LATAR BLAKANG
      B.     RUMUSAN MASALAH
BAB II PEMBAHASAN
      A.    Pengertian Otonomi Daerah
      B.     Asas-asas Otonomi Daerah
      C.     Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
      D.    Dampak Otonomi Daerah
BAB III KESIMPULAN 



BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara yang merdeka. Sudah 69 tahun yang lalu proklamasi kemerdekaan dikumandangkan. Sejak saat itu Indonesia sudah bebas dari jajahan dan merupakan negara yang mempunyai cita-cita sendiri dan akan berusaha sendiri untuk mewujudkannya. Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik dengan kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh satu orang yaitu presiden. Dalam tugasnya presiden dibantu oleh wakil presiden serta menteri-menteri. Namun hal ini terasa kurang efektif, karena negara Indonesia memiliki wilayah yang luas yang berbentuk kepulauan. Warga negaranya adalah gabungan dari berbagai suku mulai dari Sabang sampai Merauke. Tentu hal ini menyulitkan dalam setiap membuat kebijakan. Belum tentu kebijakan yang diterima suatu daerah dapat di terima daerah lain. Maka dari itu disamping dibantu oleh wakil dan menteri-menteri, presiden juga dibantu oleh kepala-kepala daerah. Kepala-kepala daerah inilah yang menjadi ujung tombak sebagai pelayan publik dan yang mengetahui persis seperti apa kebijakan seharusnya dibuat untuk daerahnya. Hal inilah yang kemudian disebut otonomi daerah.
Sistem otonomi daerah ini memang meniru sistem Desentralisasi yang diterapkan oleh Amerika Serikat dalam menyatukan negara-negara bagiannya. Otonomi daerah dengan Desentralisasi sendiri memang berbeda tapi memiliki inti yang sama, yaitu memberi pelayanan publik sesuai daerahnya.

B.                 Rumusan masalah
a)                  Apakah  pengertian otonomi daerah?
b)                  Apa saja asas-asas otonomi daerah?
c)                  Apa saja prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah?
d)                 Apa saja dampak dari otonomi daerah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.                Pengertian Otonomi Daerah
   Pasal I Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dalam peraturan perundang-undangan. Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan  mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Berikut ini dijabarkan beberapa pengertian otonomi daerah menurut para ahli : 
      1.      Menurut Syarif Saleh
Otonomi daerah merupakan hak mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut adalah hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
      2.      Menurut Ateng Syarifuddin
Otonomi memiliki makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus mampu dipertanggungjawabkan.
      3.      Menurut F. Sugeng Istianto
Otonomi daerah merupakan sebuah Hhk dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
      4.      Menurut Mahwood
Otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil guna untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan serta memperjuangkan kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
      5.      Menurut Widjaja
Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh, merupakan suatu upaya yang lebih mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
      6.      Menurut Kansil
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
      7.      Menurut Benyamin Hoesein
Menurut Benyamin Hoesein, otonomi daerah adalah pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.  
      8.      Menurut Vincent Lemius
Otonomi daerah merupakan kebebasan atau kewenangan dalam membuat keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerahnya namun kebutuhan daerah setempat masih senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
      9.      Menurut Mariun
      Otonomi daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah sehingga memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya. Otonomi daerah adalah kebebasan atau kewenangan untuk dapat bertindak sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada daerah setempat.


B.                 Asas-Asas Otonomi Daerah
 Adapun asas-asas otonomi daerah adalah sebagai berikut :
a.                  Asas Sentralisasi
Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat. Menurut J. In het Veld, kelebihan sentralisasi adalah menjadi landasan kesatuan kebijakan lembaga atau masyarakat dapat mencegah nafsu memisahkan diri dari negara dan dapat meningkatkan rasa persatuan meningkatkan rasa persamaan dalam perundang-undangan, pemerintahan dan pengadilan sepanjang meliputi kepentingan seluruh wilayah dan bersifat serupa terdapat hasrat lebih mengutamakan umum daripada kepentingan daerah, golongan atau perorangan, masalah keperluan umum menjadi beban merata dari seluruh pihak tenaga yang lemah dapat dihimpun menjadi suatu kekuatan yang besar meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan meskipun hal tersebut belum merupakan suatu kepastian tenaga yang lemah dapat dihimpun menjadi suatu kekuatan yang besar.
Kelebihan Asas Sentralisasi :
  • Totaliterisme penyelenggaraan pendidikan
  • Keseragaman manajemen, sejak dalam aspek perencanaan, pengelolaan, evaluasi, hingga model pengembangan sekolah dan pembelajaran.
  • Keseragaman pola pembudayaan masyarakat
  • Organisasi menjadi lebih ramping dan efisien, karena seluruh aktivitas organisasi terpusat sehingga pengambilan keputusan lebih mudah.
  • Perencanaan dan pengembangan organisasi lebih terintegrasi.
  • Pengurangan redundancies aset dan fasilitas lain, dalam hal ini satu aset dapat dipergunakan secara bersama-sama tanpa harus menyediakan aset yang sama untuk pekerjaan yang berbeda-beda.

Kekurangan Sistem Sentralisasi:
  • Kebijakan dan keputusan pemerintah daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat sehingga waktu untuk memutuskan suatu hal menjadi lebih lama
  • Kualitas manusia yang robotic, tanpa inisiatif dan kreatifitas.
  • Melahirkan suatu pemerintah yang otoriter sehingga tidak mengakui akan hak-hak daerah.
  • Kekayaan nasional, kekayaan daerah telah dieksploitasi untuk kepentingan segelintir elite politik.
  • Mematikan kemampuan berinovasi yang tidak sesuai dengan pengembangan suatu masyarakat demokrasi terbuka.
b.                  Asas Desentralisasi
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974 asas desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Pelimpahan wewenang tersebut menghasilkan otonomi. Otonomi itu sendiri adalah kebebasan masyarakat yang tinggal di daerahnya itu sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri.

Kelebihan Asas Desentralisasi
  • Struktur organisasnya merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat
  • Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintah
  • Pemerintah daerah tak perlu menunggu instruksi dari pusat untuk menuntaskan masalah
  • Hubungan antar pemerintah pusat dengan daerah dapat meningkatkan gairah kerja
  • Efisien dalam segala hal
  • Mengurangi Biokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan
Kekurangan Asas Desentralisasi
  • Besarnya organ pemerintahan sehingga membuat struktur pemerintahan menjadi tambah kompleks dan bisa mengakibatkan lemahnya koordinasi.
  • Keseimbangan dan kesesuaian antara macam-macam kepentingan daerah mudah terganggu.
  • Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
  • Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena biasanya terlalu banyak berunding.
  • Memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
c.                   Asas Dekonsentrasi
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974 asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang administrasi dari suatu pemerintah pusat kepada pejabat daerah. Pelimpahan wewenang hanya sebagai kewenangan administrasi saja, untuk kewenangan politik tetap di tangan pemerintahan pusat. Jadi Dekonsentrasi bisa dikatakan sebagai kombinasi antara sentralisasi dan desentralisasi.
Kelebihan Asas Dekonsentrasi
  • Secara politis eksistensi dekonsentrasi akan dapat mengurangi keluhan di daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
  • Memungkinkan terjadinya kontak secara langsung antara pemerintah dengan rakyat.
  • Kehadiran perangkat dekonsentrasi di daerah dapat mengamankan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat atau nasional di bidang politik, ekonomi dan administrasi.
  • Dapat menjadi alat yang efektif untuk menjadmin persatuan dan kesatuan nasional.
Kekurangan Asas Dekonsentrasi
  • Struktur pemerintahan bertambah kompleks sehingga koordinasi semakin sulit.
  • Keseimbangan dan keserasian antara bercamam – macam kepentingan daerah lebih mudah terganggu.
  • Mendorong timbulnya fanatisme daerah.
  • Keputusan yang diambil relative lama.
  • Biaya yang dibutuhkan besar.
d.                  Asas Tugas Pembantuan
 Asas tugas pembantu adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. (Pasal 1 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah). Sebagai negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi, maka dalam penyelenggaraan peme-rintahan, pemerintah daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Penerapan otonomi daerah bertujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyara-kat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masya-rakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

C.                Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
Prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah adalah :
1.   Penyelenggaraan Otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2.    Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
3.   Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedang pada daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4.   Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
5.   Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
6.   Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fingsi legislasi, pengawasan maupun fungsi anggaran.
7.   Pelaksanan asas dekonsentrasi diletakan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.
8.   Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiyayaan, sarana dan prasarana.

D.                Dampak Otonomi Daerah
Dampak otonomi daerah terbagi menjadi dua, ada dampak positif dan ada dampak negatif, berikut ini dijelaskan dampak positif dan negatif pada otonomi daerah :
a.    Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata.
b.      Dampak Negatif                      
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang anti pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.

E.     Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah
Adapun beberapa Undang-Undang tentang pemerintahan daerah adalah sebagai berikut :
                UU No.1 tahun 1945 ttg Komite Nasional Daerah
                UU No.22 thn 1948 yaitu UU Pokok tentang Pemerintahan Daerah
                UU No.5 thn 1974 ttg Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
                UU No.22 thn 1999 ttg Pemerintahan Daerah
                UU No.25 thn 1999 ttg Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
                UU No.32 thn 2004 ttg Pemerintahan Daerah
                UU No.33 thn 2004 ttg Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah



BAB III
KESIMPULAN
Otonomi Daerah adalah kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Berdasarkan pembahasan diatas dapat dipahami dengan adanya otonomi daerah, maka setiap daerah akan diberi kebebasan dalam menyusun program dan mengajukannya kepada pemerintahan pusat. Hal ini sangat akan berdampak positif dan bisa memajukan daerah tersebut apabila Orang/badan yang menyusun memiliki kemampuan yang baik dalam merencanan suatu program serta memiliki analisis mengenai hal-hal apa saja yang akan terjadi dikemudia hari. Tetapi sebaliknya akan berdamapak kurang baik apabila orang /badan yang menyusun program tersebut kurang memahami atau kurang mengetahui mengenai bagaimana cara menyusun perencanaan yang baik serta analisis dampak yang akan terjadi.
Otonomi daerah  merupakan suatu  keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal. Dimana untuk mewujudkan keadaan tersebut,berlaku proposisi bahwa pada dasarnya segala persoalan sepatutnya diserahkan kepada daerah untuk mengidentifikasikan,merumuskan,dan memecahkannya, kecuali untuk persoalan-persoalan yang memang tidak mungkin diselesaikan oleh daerah itu sendiri dalam perspektif keutuhan negara- bangsa. Dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2000 telah pula ditetapkan   Ketetapan MPR  No.IV/MPR/2000 tentang Kebijakan dalam Penyelenggaran Otonomi Daerah yang antara lain merekomendasikan bahwa prinsip otonomi daerah itu harus dilaksanakan dengan menekankan pentingnya kemandirian dan keprakarsaan dari daerah-daerah otonom untuk menyelenggarakan otonomi daerah tanpa harus terlebih dulu menunggu petunjuk dan pengaturan dari pemerintahan pusat. Bahkan,kebijakan nasional otonomi daerah ini telah dikukuhkan pula dalam materi perubahan Pasal 18UUD 1945.
            Adapun dampak negative dari otonomi daerah adalah munculnya kesempatan bagi oknum-oknum di tingkat daerah untuk melakukan berbagai pelanggaran, munculnya pertentangan antara pemerintah daerah dengan pusat, serta timbulnya kesenjangan antara daerah yang pendapatannya tinggi dangan daerah yang masih berkembang.Bisa dilihat bahwa masih banyak permasalahan yang mengiringi berjalannya otonomi daerah di Indonesia. Permasalahan-permasalahan itu tentu harus dicari penyelesaiannya agar tujuan awal dari otonomi daerah dapat tercapai.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laporan Kimia Analitik "Analisa Campuran"

ABSTRAK Telah dilakukan percobaan dengan judul “Analisa Campuran” yang bertujuan untuk menganalisis adanya ion kation dan anion yang terd...