OTONOMI
DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA
Makalah
Disusun untuk melengkapi tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan
Oleh :
NONNY TRI WULANDARI 1708103010041
HASANAH 170810201002
HAZRINA
NOVANI 1708103010042
IKHLASUL IQBAL LUBIS 1708102010020
IMRAN 1708001010052
FARHAN 1708001010048
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
DARUSSALAM, BANDA ACEH
2017
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah
dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini
dengan judul ”Otonomi Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Sholawat dan
salam tetap terlimpahkan kepada nabi Muhammad SAW, yang telah menuntun kita
dari jaman jahiliyah menuju jaman islamiyah yang penuh berkah ini.
Dengan
selesainya makalah ini kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Tomi Erlangga selaku
dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan kepada teman-teman, khususnya
kelas A6 yang berbahagia atas partisipasi dan dukungannya sehingga makalah ini
dapat terselesaikan.
Dengan membaca
makalah ini semoga kita dapat lebih paham tentang sistem pemerintahan di
Indonesia khususnya Otonomi Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Kepada para pembaca kami sangat mengharap teguran maupun tambahan
untuk perbaikan makalah ini di kemudian hari.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Banda Aceh, 18 September 2017
Penyusun
Kelompok 7
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BLAKANG
B. RUMUSAN MASALAH
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Otonomi Daerah
B. Asas-asas Otonomi Daerah
C. Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi
Daerah
D. Dampak Otonomi
Daerah
BAB III KESIMPULAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia
merupakan Negara yang merdeka. Sudah 69 tahun yang lalu proklamasi kemerdekaan
dikumandangkan. Sejak saat itu Indonesia sudah bebas dari jajahan dan merupakan
negara yang mempunyai cita-cita sendiri dan akan berusaha sendiri untuk
mewujudkannya. Negara
Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik dengan kepala negara
dan kepala pemerintahan dipegang oleh satu orang yaitu presiden. Dalam tugasnya
presiden dibantu oleh wakil presiden serta menteri-menteri. Namun hal ini
terasa kurang efektif, karena negara Indonesia memiliki wilayah yang luas yang
berbentuk kepulauan. Warga negaranya adalah gabungan dari berbagai suku mulai
dari Sabang sampai Merauke. Tentu hal ini menyulitkan dalam setiap membuat
kebijakan. Belum tentu kebijakan yang diterima suatu daerah dapat di terima
daerah lain. Maka dari itu disamping dibantu oleh wakil dan menteri-menteri,
presiden juga dibantu oleh kepala-kepala daerah. Kepala-kepala daerah inilah
yang menjadi ujung tombak sebagai pelayan publik dan yang mengetahui persis
seperti apa kebijakan seharusnya dibuat untuk daerahnya. Hal inilah yang
kemudian disebut otonomi daerah.
Sistem otonomi
daerah ini memang meniru sistem Desentralisasi yang diterapkan oleh Amerika
Serikat dalam menyatukan negara-negara bagiannya. Otonomi daerah dengan
Desentralisasi sendiri memang berbeda tapi memiliki inti yang sama, yaitu
memberi pelayanan publik sesuai daerahnya.
B.
Rumusan
masalah
a)
Apakah pengertian
otonomi daerah?
b)
Apa saja asas-asas otonomi daerah?
c)
Apa saja prinsip-prinsip pelaksanaan
otonomi daerah?
d)
Apa
saja dampak dari otonomi daerah ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Otonomi Daerah
Pasal I Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah kewenangan daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dalam peraturan
perundang-undangan. Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah
yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan
daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan
pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Berikut
ini dijabarkan beberapa pengertian otonomi daerah menurut para ahli :
1.
Menurut
Syarif Saleh
Otonomi
daerah merupakan hak mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak
tersebut adalah hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
2.
Menurut
Ateng Syarifuddin
Otonomi
memiliki makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan
hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai
suatu pemberian kesempatan yang harus mampu dipertanggungjawabkan.
3.
Menurut
F. Sugeng Istianto
Otonomi
daerah merupakan sebuah Hhk dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus
rumah tangga daerah.
4.
Menurut
Mahwood
Otonomi
daerah adalah hak dari masyarakat sipil guna untuk mendapatkan kesempatan serta
perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan serta memperjuangkan
kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol penyelenggaraan kinerja
pemerintahan daerah.
5.
Menurut
Widjaja
Otonomi
daerah merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang
dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh,
merupakan suatu upaya yang lebih mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan
pemerintahan sehingga dapat mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan
makmur.
6.
Menurut
Kansil
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah guna untuk mengatur serta
mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang
masih berlaku.
7.
Menurut
Benyamin Hoesein
Menurut
Benyamin Hoesein, otonomi daerah adalah pemerintahan oleh serta untuk rakyat di
bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
8.
Menurut
Vincent Lemius
Otonomi
daerah merupakan kebebasan atau kewenangan dalam membuat keputusan politik
maupun administasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Di dalam
otonomi daerah terdapat kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam
menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerahnya namun kebutuhan daerah setempat
masih senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana
diatur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
9.
Menurut
Mariun
Otonomi
daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah
sehingga memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengelola
serta mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya. Otonomi daerah adalah
kebebasan atau kewenangan untuk dapat bertindak sesuai dengan kebutuhan
masyarakat pada daerah setempat.
B.
Asas-Asas Otonomi
Daerah
Adapun asas-asas
otonomi daerah adalah sebagai berikut :
a.
Asas Sentralisasi
Sentralisasi
yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah
pusat. Menurut J. In het Veld, kelebihan sentralisasi adalah menjadi landasan
kesatuan kebijakan lembaga atau masyarakat dapat mencegah nafsu memisahkan diri
dari negara dan dapat meningkatkan rasa persatuan meningkatkan rasa persamaan
dalam perundang-undangan, pemerintahan dan pengadilan sepanjang meliputi
kepentingan seluruh wilayah dan bersifat serupa terdapat hasrat lebih
mengutamakan umum daripada kepentingan daerah, golongan atau perorangan,
masalah keperluan umum menjadi beban merata dari seluruh pihak tenaga yang
lemah dapat dihimpun menjadi suatu kekuatan yang besar meningkatkan daya guna
dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan meskipun hal tersebut belum
merupakan suatu kepastian tenaga yang lemah dapat dihimpun menjadi suatu
kekuatan yang besar.
Kelebihan Asas Sentralisasi :
- Totaliterisme
penyelenggaraan pendidikan
- Keseragaman manajemen, sejak
dalam aspek perencanaan, pengelolaan, evaluasi, hingga model pengembangan
sekolah dan pembelajaran.
- Keseragaman pola pembudayaan
masyarakat
- Organisasi menjadi lebih
ramping dan efisien, karena seluruh aktivitas organisasi terpusat sehingga
pengambilan keputusan lebih mudah.
- Perencanaan dan pengembangan
organisasi lebih terintegrasi.
- Pengurangan
redundancies aset dan fasilitas lain, dalam hal ini satu aset dapat
dipergunakan secara bersama-sama tanpa harus menyediakan aset yang sama
untuk pekerjaan yang berbeda-beda.
Kekurangan Sistem Sentralisasi:
- Kebijakan dan keputusan
pemerintah daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah
pusat sehingga waktu untuk memutuskan suatu hal menjadi lebih lama
- Kualitas manusia yang
robotic, tanpa inisiatif dan kreatifitas.
- Melahirkan suatu pemerintah
yang otoriter sehingga tidak mengakui akan hak-hak daerah.
- Kekayaan nasional, kekayaan
daerah telah dieksploitasi untuk kepentingan segelintir elite politik.
- Mematikan kemampuan
berinovasi yang tidak sesuai dengan pengembangan suatu masyarakat
demokrasi terbuka.
b.
Asas
Desentralisasi
Menurut
UU Nomor 5 Tahun 1974 asas
desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat
kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata
untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Pelimpahan wewenang tersebut
menghasilkan otonomi. Otonomi itu sendiri adalah kebebasan masyarakat yang
tinggal di daerahnya itu sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingannya
sendiri.
Kelebihan Asas Desentralisasi
- Struktur
organisasnya merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen
pemerintah pusat
- Mengurangi bertumpuknya
pekerjaan di pusat pemerintah
- Pemerintah daerah tak perlu
menunggu instruksi dari pusat untuk menuntaskan masalah
- Hubungan antar pemerintah
pusat dengan daerah dapat meningkatkan gairah kerja
- Efisien dalam segala hal
- Mengurangi Biokrasi dalam
arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan
Kekurangan Asas
Desentralisasi
- Besarnya organ pemerintahan
sehingga membuat struktur pemerintahan menjadi tambah kompleks dan bisa
mengakibatkan lemahnya koordinasi.
- Keseimbangan dan kesesuaian
antara macam-macam kepentingan daerah mudah terganggu.
- Desentralisasi teritorial
mendorong timbulnya paham kedaerahan.
- Keputusan yang diambil
memerlukan waktu yang lama karena biasanya terlalu banyak berunding.
- Memerlukan biaya yang besar
dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
c.
Asas
Dekonsentrasi
Menurut
UU Nomor 5 Tahun 1974 asas
dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang administrasi dari suatu
pemerintah pusat kepada pejabat daerah. Pelimpahan wewenang hanya sebagai
kewenangan administrasi saja, untuk kewenangan politik tetap di tangan
pemerintahan pusat. Jadi Dekonsentrasi bisa dikatakan sebagai kombinasi antara
sentralisasi dan desentralisasi.
Kelebihan Asas Dekonsentrasi
- Secara
politis eksistensi dekonsentrasi akan dapat mengurangi keluhan di daerah
terhadap kebijakan pemerintah pusat.
- Memungkinkan terjadinya
kontak secara langsung antara pemerintah dengan rakyat.
- Kehadiran perangkat
dekonsentrasi di daerah dapat mengamankan pelaksanaan kebijakan pemerintah
pusat atau nasional di bidang politik, ekonomi dan administrasi.
- Dapat menjadi alat yang
efektif untuk menjadmin persatuan dan kesatuan nasional.
Kekurangan Asas Dekonsentrasi
- Struktur
pemerintahan bertambah kompleks sehingga koordinasi semakin sulit.
- Keseimbangan
dan keserasian antara bercamam – macam kepentingan daerah lebih mudah
terganggu.
- Mendorong timbulnya
fanatisme daerah.
- Keputusan yang diambil
relative lama.
- Biaya yang dibutuhkan besar.
d.
Asas
Tugas Pembantuan
Asas tugas pembantu adalah
penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah
provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah
kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. (Pasal 1 UU No.
32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah).
Sebagai negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi, maka dalam
penyelenggaraan peme-rintahan, pemerintah daerah berhak mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Penerapan
otonomi daerah bertujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyara-kat melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masya-rakat, serta
peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C.
Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
Prinsip-prinsip pemberian otonomi
daerah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah adalah :
1. Penyelenggaraan Otonomi daerah
dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta
potensi dan keanekaragaman daerah.
2. Pelaksanaan otonomi daerah
didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan
utuh diletakan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedang pada daerah
propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai
dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara
pusat dan daerah serta antar daerah.
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih
meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah kabupaten
dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih
meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fingsi legislasi,
pengawasan maupun fungsi anggaran.
7. Pelaksanan asas dekonsentrasi diletakan
pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk
melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur
sebagai wakil pemerintah.
8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan
dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari
pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiyayaan, sarana dan
prasarana.
D.
Dampak Otonomi Daerah
Dampak otonomi daerah terbagi menjadi dua, ada dampak
positif dan ada dampak negatif, berikut ini dijelaskan dampak positif dan
negatif pada otonomi daerah :
a. Dampak Positif
Dampak positif
otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan
mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di
masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan
respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di
daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan
melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah
lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan
dan juga pariwisata.
b. Dampak Negatif
Dampak negatif
dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah
daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Negara dan rakyat seperti
korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan
daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi negara yang dapat menimbulkan
pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah
dengan negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang anti pornografi
ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka
pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah,
selain itu karena memang dengan sistem otonomi daerah membuat peranan pemeritah
pusat tidak begitu berarti.
E.
Undang-Undang Tentang
Pemerintahan Daerah
Adapun beberapa Undang-Undang tentang pemerintahan daerah adalah sebagai
berikut :
•
UU No.1 tahun 1945 ttg
Komite Nasional Daerah
•
UU No.22 thn 1948 yaitu
UU Pokok tentang Pemerintahan Daerah
•
UU No.5 thn 1974 ttg
Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
•
UU No.22 thn 1999 ttg Pemerintahan
Daerah
•
UU No.25 thn 1999 ttg
Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
•
UU No.32 thn 2004 ttg
Pemerintahan Daerah
•
UU No.33 thn 2004 ttg
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
BAB III
KESIMPULAN
Otonomi Daerah adalah kemandirian
suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai
kepentingan daerahnya sendiri. Berdasarkan
pembahasan diatas dapat dipahami dengan adanya otonomi daerah, maka setiap
daerah akan diberi kebebasan dalam menyusun program dan mengajukannya kepada
pemerintahan pusat. Hal ini sangat akan berdampak positif dan bisa memajukan
daerah tersebut apabila Orang/badan yang menyusun memiliki kemampuan yang baik
dalam merencanan suatu program serta memiliki analisis mengenai hal-hal apa
saja yang akan terjadi dikemudia hari. Tetapi sebaliknya akan berdamapak kurang
baik apabila orang /badan yang menyusun program tersebut kurang memahami atau
kurang mengetahui mengenai bagaimana cara menyusun perencanaan yang baik serta
analisis dampak yang akan terjadi.
Otonomi daerah merupakan suatu keadaan yang
memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang
dimilikinya secara optimal. Dimana untuk mewujudkan keadaan tersebut,berlaku
proposisi bahwa pada dasarnya segala persoalan sepatutnya diserahkan kepada
daerah untuk mengidentifikasikan,merumuskan,dan memecahkannya, kecuali untuk
persoalan-persoalan yang memang tidak mungkin diselesaikan oleh daerah itu
sendiri dalam perspektif keutuhan negara- bangsa. Dalam Sidang Tahunan MPR
tahun 2000 telah pula ditetapkan Ketetapan
MPR No.IV/MPR/2000 tentang Kebijakan dalam Penyelenggaran Otonomi
Daerah yang antara lain merekomendasikan bahwa prinsip otonomi daerah itu harus
dilaksanakan dengan menekankan pentingnya kemandirian dan keprakarsaan dari
daerah-daerah otonom untuk menyelenggarakan otonomi daerah tanpa harus terlebih
dulu menunggu petunjuk dan pengaturan dari pemerintahan pusat. Bahkan,kebijakan
nasional otonomi daerah ini telah dikukuhkan pula dalam materi perubahan Pasal
18UUD 1945.
Adapun dampak negative dari otonomi
daerah adalah munculnya kesempatan bagi oknum-oknum di tingkat daerah untuk
melakukan berbagai pelanggaran, munculnya pertentangan antara pemerintah daerah
dengan pusat, serta timbulnya kesenjangan antara daerah yang pendapatannya
tinggi dangan daerah yang masih berkembang.Bisa dilihat bahwa masih banyak
permasalahan yang mengiringi berjalannya otonomi daerah di Indonesia.
Permasalahan-permasalahan itu tentu harus dicari penyelesaiannya agar tujuan awal
dari otonomi daerah dapat tercapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar